Arah kebijakan Pembangunan Desa

Penanda tanganan Nota Kesepahaman Bersama dan Perjanjian Kerja Bersama  dilaksanakan di Hotel Four Point by Sheraton Makassar, kali ini Penandantangan, melibatkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, Pemerintah Provisi Sulsel, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan PT. Vale Indonesia Tbk.

Kesepakan ini merupakan dasar dalam upaya  mendukung program pemerintah yakni Sustainable Development Goals Desa (SDGs Desa) yang selalu menjadi perhatian utama  pemerintah,  menjadikan Desa Tanpa Kemiskinan, seperti disampaikan oleh Menteri Desa Dr. (HC) Drs. A. Halim Iskandar, M.Pd. disela sela sambutannya. serta mengharapkan kepada seluruh bupati terkhusus bupati Luwu Timur didalam pengelolaan dana desa agar benar benar mendampingi Kepala Desa dalam Penyusunan RKPDes dan APBDesnya, disampaikan pula bahwa jika SDGs diimplementasikan pada level desa.dipastikan akan sinkron dengan Recana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) karena ada point penting didalamnya yakni Desa Tanpa Kemiskinan dan Desa Tanpa Kelaparan seperti yang ditegaskan oleh Presiden RI yang manyatakan bahwa tahun 2024 Indonesia harus Nol persen Kemiskinan Ekstrim yang artinya sebagai penyelenggara pemerintahan, kemendes, mendapatkan tugas yang berat namun sangat luar biasa meski SGDs global mentargetkan Kemiskinan Ektrim itu di tahun 2030,

Untuk menjawab tantangan tersebut Kemendes menyatakan Siap dan pasti akan terwujud asalkan dilakukan pendekatan melalui Level Desa berbasis data mikro.karena pada hakekatnya kemiskinan dapat dilihat dan dirasakan serta pemasalahannya dapat dipetakan sehingga harapan bapak menteri kepada seluruh peserta yang hadir,, agar seluruh anggaran yang ada pada saat ini difokuskan pada pengentasan kemiskinan..(create by Valnsky) 


.     


>