Netralitas Kepala Desa Dalam Pemilukada 2024

Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak dijadwalkan akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang. Termasuk dalam agenda tersebut adalah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar 2024.

Jadwal tersebut merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menyatakan bahwa sejak diberlakukannya PKPU yang menetapkan tanggal Pilkada serentak tahun 2024 pada 27 November, pihak KPU Sulsel telah melakukan berbagai persiapan.
pada moment sebelumnya para kepala desa juga telah melakukan Ikrar Netralitas 

Kepala desa se-Sulawesi Selatan mengucap ikrar bersikap netral pada pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 di Makassar, Senin.

Ikrar yang dibacakan para kepala desa pada Rapat Koordinasi Forkopimda Sulsel dengan para kepala desa dalam menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang luber, jurdil, lancar, aman, dan damai, berisi empat poin.

Pertama, akan menjaga dan menegakkan prinsip netralitas dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik. Baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilu tahun 2024.

Kedua, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada pada pasangan calon tertentu.

Ketiga, menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu. Tidak menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong. Dan keempat, menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

>