Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten di bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dipimpin oleh kepala dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mempunyai tugas membantu bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada kabupaten di bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang pengelolaan Tenaga Kerja dan Transmigrasi di kabupaten;
  2. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi di kabupaten;
  3. pelaksanaan pelatihan kerja dalam rangka peningkatan produktifitas kerja di kabupaten;
  4. penempatan tenaga kerj;
  5. Pengawasan ketenaga kerjaan;
  6. Perumusan perencanaan kawasan transmigrasi;
  7. Pembangunan dan pengembangan kawasan transmigras;
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.