Visi dan Misi

Sesuai dengan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah melalui ditetapkannya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta aturan pelaksanaannya, bahwa pemberdayaan masyarakat merupakan salah satu strategi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan percepatan penanggulangan kemiskinan.

Amanah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagai penjabaran dari Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana Urusan Pemberdayaan Masyarakat menjadi salah satu urusan wajib bukan pelayanan dasar. Berdasarkan hal tersebut Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan membentuk lembaga teknis yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, melalui Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan No. 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (LD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016 No. 10), yang memiliki peran dan fungsi dalam pelaksanaan kebijakan pembangunan daerah Provinsi Sulawesi Selatan di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan lingkup desa/ kelurahan. 

Hal ini terkait pula dengan kompleksitas masalah yang harus ditangani oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka pemberdayaan masyarakat dalam berbagai aspek, yaitu aspek ekonomi, sosial budaya dan lingkungan, serta pemantapan penyelenggaraan pemerintah desa/kelurahan, sehingga senantiasa memiliki keterkaitan fungsional dengan kebijakan dan program Pemerintah Pusat maupun antar satuan kerja. 

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan sebagai salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki peran dan fungsi melaksanakan kebijakan pembangunan daerah Provinsi Sulawesi Selatan dalam bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan di lingkup desa dan kelurahan. Pelaksanaan peran dan fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan mengacu pada Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan No. 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan. Saat ini, peran dan fungsi tersebut diarahkan untuk mewujudkan Visi Pembangunan Sulawesi Selatan yaitu Sulawesi Selatan yang Inovatif, Produktif, Kompetitif, Inklusif dan Berkarakter.

Untuk melaksanakan peran dan fungsi tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan melakukan kerjasama dengan berbagai pihak baik unsur pemerintah hingga ke tingkat desa maupun dengan pihak swasta dan dunia usaha. Sebagai dukungan dalam kerjasama dengan berbagai pihak, dibuat Profil Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan, sehingga semua pihak dapat mengetahui sejarah, peran dan fungsi, kedudukan dan tata kerja dalam bentuk data dan informasi serta keterkaitannya dalam pembangunan daerah Provinsi Sulawesi Selatan.