Bupati Pinrang, Irwan Hamid, secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) Tentang Kode Register Desa Persiapan Sempang dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sulawesi Selatan, Drs. Muh. Saleh, M.Si, pada Selasa, 23 Desember 2025. Penyerahan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bupati Pinrang dan menjadi tahapan penting dalam proses pembentukan Desa Persiapan Sempang yang berada di Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas PMD Provinsi Sulawesi Selatan didampingi oleh Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa, Herawaty, serta Tim Verifikasi Provinsi Sulawesi Selatan yang diketuai oleh Muh. Thayeb. Kehadiran tim teknis ini menunjukkan keseriusan pemerintah provinsi dalam memastikan seluruh tahapan pembentukan desa berjalan sesuai regulasi dan standar yang telah ditetapkan.
Dalam sambutannya, Bupati Irwan Hamid menegaskan bahwa penerbitan kode register bukan sekadar proses administratif semata. Menurutnya, langkah ini merupakan fondasi awal untuk menghadirkan pelayanan pemerintahan yang lebih dekat, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Ia berharap pembentukan Desa Persiapan Sempang dapat menjadi katalisator percepatan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.
Prosesi penyerahan kode register turut disaksikan oleh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pinrang serta Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Pinrang. Dukungan dari berbagai unsur tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam mendorong penguatan kelembagaan desa serta peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat lokal.
Kepala Dinas PMD Provinsi Sulawesi Selatan, Drs. Muh. Saleh, M.Si, menjelaskan bahwa Desa Persiapan Sempang telah dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan verifikasi faktual di tingkat provinsi. Namun demikian, ia menegaskan bahwa proses menuju penetapan sebagai desa definitif masih membutuhkan kerja keras dan pemenuhan persyaratan lanjutan. Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017, syarat minimal jumlah penduduk untuk wilayah Sulawesi Selatan adalah 3.000 jiwa atau 600 Kepala Keluarga (KK) yang harus tervalidasi melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada basis data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Selain aspek kependudukan, Muh. Saleh juga menekankan pentingnya keakuratan peta dan batas wilayah desa. Pemerintah Kabupaten Pinrang diminta segera melakukan koordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) guna memastikan ketepatan penetapan batas wilayah Desa Persiapan Sempang. Sementara itu, Bupati Irwan Hamid menegaskan bahwa penerbitan kode register bukan sekadar proses administratif, melainkan langkah strategis untuk mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat serta mempercepat pemerataan pembangunan di wilayah Kecamatan Patampanua.