Jalur Strategis Pemberdayaan Masyarakat
VIDEO :Indonesia merupakan salah satu negara dengan perkembangan yang cukup pesat pada semua sektor, dimana sebagian besar penduduknya bermata pencaharian sebagai petani. Gugusan pulau-pulau yang tersebar di berbagai provinsi juga merupakan potensi perekonomian bagi para nelayan yang mendiami daerah kepulauan dan pesisir.
Demikian pula masyarakat yang bermukim di daerah dataran tinggi yang juga memanfaatkan hutan dan kebun sebagai sumber mata pencarian pokoknya. Kondisi daerah pedesaan di Indonesia dikelompokkan menjadi 3 (tiga) kategori yakni, wilayah pesisir, wilayah dataran rendah, dan zona dataran tinggi. Kondisi ini pula yang membedakan potensi yang dimiliki oleh masing masing wilayah pedesaan di Indonesia.Kebijakan otonomi daerah dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang selanjutnya diperbaharui dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara eksplisit memberikan otonomi yang luas kepada pemerintah daerah untuk mengurus dan mengelola berbagai kepentingan dan kesejahteraan masyarakat daerah. Pemerintah Daerah harus mengoptimalkan pembangunan daerah yang berorientasi kepada kepentingan masyarakat. Melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pemerintah daerah dan masyarakat lebih diberdayakan sekaligus diberi tanggung jawab yang lebih besar untuk mempercepat laju pembangunan daerahnya. Pemerintah sebagai penyelenggara pemerintahan memiliki tanggung jawab yang besar atas kelangsungan dan kesejahteraan rakyatnya.
Oleh karena itu, pemerintah harus memiliki program-program pemberdayaan masyarakat untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang terjadi didalam kehidupan masyarakat utamanya menyangkut masalah penanggulangan kemiskinan di wilayah pedesaan. Penanggulangan kemiskinan secara konsepsional dapat dilakukan melalui empat jalur strategis yaitu perluasan kesempatan kerja dan berusaha, pemberdayaan masyarakat,peningkatan kapasitas masyarakat, dan perlindungan sosial. beberapa Tugas Utama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yakni memfasilitasi penyusunan rencana pembangunan desa berdasarkan kebutuhan dan potensi masyarakat setempat serta melaksanakan program program kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengembangkan produk lokal - Ditulis Oleh Musmuliadi