DPMD Provinsi Sulsel Dorong Kerjasama Sama Antar Desa
VIDEO :Ketentuan Pasal 92 ayat (1) UU Desa mengatur bahwa Kerjasama antar Desa meliputi (a) pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh Desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing; (b) kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat antar Desa; dan/atau bidang keamanan dan ketertiban.
Berdasarkan ketentuan Pasal di atas bahwa obyek kerjasama Antar Desa adalah meliputi Pengembangan Usaha Bersama, Kegiatan Kemasyarakatan dan Ketertiban dan Keamanan, yang telah mencakup aspek ekonomi, sosial dan budaya masyarakat. Kemudian lebih lanjut diatur pada Pasal 92 ayat (3) UU Desa mengatur bahwa Kerjasama antar Desa dilaksanakan oleh Badan Kerjasama Antar Desa yang dibentuk melalui Peraturan Bersama Kepala Desa.
Kerjasama Antar Desa yang menjadi obyek pengelolaan BKAD berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU Desa meliputi 3 (tiga) bidang Pokok yaitu :
a. Kerjasama Antar Desa di bidang ekonomi
b. Kerjasama Antar Desa di bidang sosial kemasyarakatan
c. Kerjasama Antar Desa dibidang keamanan dan ketertiban.
Dalam melaksanakan pembangunan antar Desa Badan Kersama Antar Desa dapat membentuk kelompok/lembaga sesuai dengan kebutuhan. Sedangkan dalam pelayanan usaha antar Desa dapat dibentuk Badan Usaha Milik Desa yang merupakan milik 2 (dua) atau lebih. Selain kerjasama antar Desa. Desa juga dapat mengadakan kerasama dengan pihak ketiga untuk mempercepat dan meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Kerja Sama dengan pihak ketiga tersebut sebelumnya perlu dimusyawarahkan dalam Musyawarah Desa.
Memperhatikan uraian tersebut diatas, maka untuk Penataan Kelembagaan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), yang datur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kera Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa. Dengan adanya Permendagri tersebut Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat di Daerah mempunyai fungsi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kerja sama Desa dan lembaga kerjasama Desa.
Untuk menyamakan persepsi dan menyusun langkah-langkah implementasi pelaksanaan atas Undang-Undang, PP dan Permendagri terkait Kebijakan Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa khususnya dengan Kerja Sama dengan Pihak Ketiga, maka dipandang perlu melakukan Workshop Kerjasama Pemerintah Desa Dengan Pihak Ketiga Dalam Pengembangan Usaha dan Kemitraan Tahun 2021.
Pada Pembukaan Workshop Kerjasama Pemerintah Desa Dengan Pihak Ketiga Dalam Pengembangan Usaha dan Kemitraan Tahun 2021 Plt. Kepala Dinas PMD Provinsi Sulawesi Selatan Dra. Hj. Sukarniaty Kondolele, M.M. dalam sambutannya menekankan :
- Pada dasarnya belum ada desa yang dapat berdiri sendiri dalam memenuhi semua kebutuhan, baik kebutuhan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat. Betapapun besarnya pendapatan asli desa yang tersedia tidak akan mampu tertangani sendiri oleh desa tersebut. Oleh karena itu setiap desa memerlukan kerjasama dengan desa atau pihak lain dalam memenuhi tugas dan kewajibannya. Dengan kesadaran ini, usaha-usaha kerjasama antar desa dengan desa lain atau pihak ketiga perlu semakin digalakkan dengan harapan kelemahan dari satu desa dapat dilengkapi oleh pihak lain. Dengan demikian masing-masing pihak dapat memberi dan mendapatkan keuntungan dari pihak lain, dengan tujuan utama memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
- Kerja sama pada intinya menunjukkan adanya kesepakatan antara dua orang atau lebih yang saling menguntungkan. Kerja sama merupakan aktivitas bersama dua orang atau lebih yang dilakukan secara terpadu yang diarahkan kepada suatu target atau tujuan tertentu. Sedangkan kerjasama desa adalah suatu rangkaian kegiatan yang terjadi karena ikatan formal antar desa atau desa dengan pihak ketiga untuk bersama-sama melakukan kegiatan usaha guna mencapai tujuan tertentu.
- Untuk Pengembangan Kerja Sama Desa kedepan dihubungkan dengan pusat pertumbuhan antar desa perlu direncanakan dan difokuskan pada desa atau beberapa desa yang memiliki potensi andalan dan unggulan sebagai sentra pertumbuhan terpadu antar desa dan penggerak perkembangan ekonomi desa sekitarnya.
- Membangun desa dengan pendekatan kawasan perlu kerjasama antar desa yang kokoh dalam kerangka :
a. Memperbesar skala ekonomi usaha masyarakat;
b. Menguatkan posisi-tawar dan kapasitas masyarakat desa bekerja sama dengan pihak lain;
c. Menjaga keberlanjutan sumber daya alam dengan tetap memberi manfaat ekonomi untuk masyarakat sesuai dengan potensi desa;
d. Menemukan desa titik tumbuh yang mempercepat kemajuan desa-desa dalam satu kawasan.
- Untuk itu setelah mengikuti Workshop ini, diharapkan di tingkat kabupaten, kecamatan dan desa yang masuk pengembangan kawasan perdesaan untuk segera:
1. Menyusun dan menyesuaikan kelembagaan Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) sesuai dengan Permendagri 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa Di Bidang Pemerintahan Desa;
2. Menyiapkan Dokumen tertulis melalui musyawarah antar desa dan Dokumen Kerja Sama Desa dengan Pihak Ketiga dalam melakukan kerja Sama;
3. Menginventarisir data potensi desa yang dapat dikerjasamakan antar desa maupun dengan pihak ketiga;
4. Jalin koordinasi antara provinsi dengan kabupaten dan kecamatan memfasilitasi proses pelaksanaan dan pengembangan kerjasama desa.
Dalam Laporannya Panitia Pelaksana Kegiatan Workshop Mukhlis, SE, MM Kepala Bidang Pembangunan, Sumber Daya Alam dan Usaha Ekonomi Desa menyampaikan, bahwa tujuan workshop Menyamakan persepsi dan menyusun langkah-langkah implementasi pelaksanaan atas Undang-Undang, PP dan Permendagri terkait Kebijakan Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa khususnya dengan Kerja Sama Desa dengan Pihak Ketiga.
Peserta Workshop dari unsur teknis yang menangani Kerja Sama Desa di Dinas PMD Kabupaten, Kepala Desa, Pengelola Kelembagaan Ekonomi Desa di Kabupaten Takalar, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Gowa, Kabupaten Pangkep dan Kabupaten Maros.
Narasumber dari unsur Divre Bulog Sulselbar, Pegadaian Wilayah Sulsel, Commit Foundation dan PT Vale Indonesia Tbk, Tenaga Ahli Pendamping Desa Provinsi dan Konsultan Kawasan Perdesaan Kemendesa PDTT. Serta Akademisi dan Pemerhati Desa.
Pelaksanaan Workshop Kerjasama Pemerintah Desa Dengan Pihak Ketiga Dalam Pengembangan Usaha dan Kemitraan Tahun 2021 dilaksanakan di Hotel Aswin Jl. Gunung Latimojong Makassar pada tanggal 14 – 16 Juli 2021. create by Amir Rahman-Valnsky