Rapat Program dan Kegiatan APBDP T.A 2023
VIDEO :Rencana Kerja (Renja) OPD merupakan tahapan dalam dokumen perencanaan OPD untuk periode 1 (satu) tahun. (Undang-undang No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah telah mewajibkan setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk menyusun Rencana Kerja. Sebelum masuk ketahapan penganggaran pra Rencana Kerja Anggaran hingga tahapan Penyajian Dokumen Pelaksanaan Anggaran OPD.
Hal penting dalam penyajian Renja Kerja adalah merumuskan pemgolahan data informasi tentang Analisis pelayan OPD, mereview hasil evaluasi hasil pelaksanaan Renja OPD Tahun lalu berdasarkan Renstra OPD serta menjabrakan isu penyelenggaraan tugas, fungsi, tujuan dan sasaran OPD.
Bertempat diruang pola Kantor Gubernur agenda pemaparan para eselon II atau yang mewakili berlangsung selama 1 pekan. hari ini (jumat 21 Mei 2021) pimpinan OPD melakukan presentase yang dijadwalkan dihadiri oleh Plt.Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudriman Sulaiman, ST namun karena ada kegiatan lain yang tidak kalah pentingnya yang harus beliau hadiri, sehingga rapat pembahasan rencana Kerja OPD Tahun 2022 di pimpin oleh Kepala Bapppelitbangda Andi Darmawan Bintang diampingi oleh Tim Gubenur untuk Percepatan Pembangunan (TGuPP).
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi sulawesi Selatan yang dihadiri langsung oleh Plt. Kadis PMD Akhmad Mukhlis Hindra. Didampingi oleh kasubag Program DPMD prov. sulsel Andi Muhammad Akbar memaparan terkait program dan kegiatan yang mendukukung Visi Misi Provinsi Sulsel sebagaimana yang tertuang didalam RPJMD. Serta program prorgam prioritas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan baik prioritas nasional maupun daerah. pembahasan dengan materi penyusunan dokumen rencana kerja OPD dengan prioritas Program dan sasaran pembangunan yang tidak terlepas dari pertimbangan arah kebijakan umum pembangunan daerah Tahun 2018-2013.
di sampaikan pula oleh sekretaris DPMD yang sekaligus sebagai Plt. Kadis DPMD ini, yakni peta pelaksanaan Evaluasi Tingkat Perkembangan Desa dan Kelurahan yang pada tahun anggaran 2021 tidak dilaksanakan karena tidak tersedianya Anggaran didalam Dokumen penganggaran, sehingga harapan plt. kadis agar mendapat perhatian pada tahun mendatang (TA.2022).
Pelaksanaan Rapat pembahasan Program dan Kegiatan dilaksanakan secara Panel, dimana Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang berdampingan dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Prov. Sulsel. Sehingga, ada yang menarik ketika Kepala Bappelitbangda mempertanyakan tentang tupoksi kedua OPD yang menurut beliau ada persamaan dalam penamaan OPD, hingga pejabat Dinas Pembedayaan Perempuan (DP2A) memaparkan tentang tugas dan fungsi OPD nya dan menyatakan bahwa berbeda dengan tugas dan fungsi OPD DPMD. namun secara keselurahan pemparan para pimpinan OPD ditanggapi dengan baik.