Dorong Kesejahteraan Warga, Masyarakat Desa Ilan Batu Uru Usulkan Pemekaran Jadi Desa Paranta di Kabupaten Luwu
VIDEO :Masyarakat Desa Ilan Batu Uru di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, secara resmi mengusulkan pemekaran wilayah menjadi Desa Paranta sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan mempercepat pemerataan pembangunan. Usulan ini lahir dari aspirasi masyarakat yang menilai bahwa luas wilayah Desa Ilan Batu Uru yang signifikan memerlukan tata kelola pemerintahan yang lebih fokus dan terjangkau.
Pemekaran desa dinilai sebagai solusi konkret dalam mengoptimalkan pelayanan administrasi dan birokrasi pemerintahan desa. Dengan terbentuknya Desa Paranta, masyarakat di wilayah yang selama ini berjarak cukup jauh dari pusat pemerintahan desa diharapkan dapat lebih mudah mengakses layanan administrasi, seperti pengurusan dokumen kependudukan, surat-menyurat, hingga layanan sosial lainnya. Langkah ini diyakini akan memperpendek rentang kendali pemerintahan serta meningkatkan responsivitas aparatur desa terhadap kebutuhan warga.
Selain itu, pemekaran juga bertujuan untuk mendorong pemerataan pembangunan infrastruktur. Luasnya wilayah Desa Ilan Batu Uru selama ini menjadi tantangan tersendiri dalam distribusi program pembangunan. Dengan pembentukan desa baru, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dinilai akan lebih terfokus, efektif, dan tepat sasaran. Infrastruktur dasar seperti jalan desa, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, serta sarana ekonomi masyarakat diharapkan dapat berkembang lebih merata.
Sebagai bagian dari tahapan usulan pemekaran, Tim Verifikasi Data DPMD Provinsi Sulawesi Selatan turun kelapangan. Kunjungan ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Kepala Dinas PMD Provinsi Sulawesi Selatan, H. Muh. Saleh, yang menegaskan pentingnya verifikasi data faktual secara langsung di wilayah yang diusulkan. Tim Verifikasi Data yang diketuai oleh Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa DPMD Provinsi Sulawesi Selatan, Herawaty, didampingi Ketua Tim Pemekaran Desa dan Kelurahan, Ahyar Kasim, melakukan peninjauan terhadap aspek administrasi, batas wilayah, jumlah penduduk, potensi desa, serta kesiapan sarana dan prasarana pemerintahan sebagai dasar penilaian objektif.
Pemerintah Kabupaten Luwu memberikan dukungan terhadap usulan tersebut karena dinilai telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses verifikasi administratif dan faktual yang telah dilaksanakan menjadi landasan kuat untuk pengajuan ke tingkat provinsi. Secara substansial, pemekaran Desa Ilan Batu Uru menjadi Desa Paranta bukan sekadar pemisahan wilayah administratif, melainkan upaya strategis untuk mempercepat akses layanan publik, memperkuat tata kelola pemerintahan desa, dan pada akhirnya mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan