Lolos Verifikasi, Kabupaten Luwu Optimistis Pemekaran Terealisasi 2026
VIDEO :Pemerintah Kabupaten Kabupaten Luwu menerima kunjungan Tim Verifikasi Data Faktual Penataan Desa dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka menindaklanjuti usulan pemekaran lima desa dan kelurahan. Kegiatan ini menjadi bagian penting dari tahapan evaluasi administratif dan faktual terhadap wilayah yang diusulkan untuk dimekarkan, guna memastikan terpenuhinya persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Verifikasi lapangan tersebut difokuskan pada aspek jumlah penduduk, batas wilayah, potensi sumber daya, serta kesiapan sarana dan prasarana pemerintahan desa/kelurahan.
Dari lima wilayah yang diusulkan, hasil verifikasi sementara menunjukkan bahwa empat wilayah dinyatakan memenuhi syarat administratif dan teknis, yakni Kalurahan Larompong, Kelurahan Noling, Desa Ilang Batu uru, dan Desa Puty. Sementara satu wilayah lainnya masih memerlukan penyempurnaan data dukung. Proses ini dilakukan secara cermat dan objektif oleh Tim Verifikasi Data Provinsi Sulawesi Selatan yang diketuai oleh Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa, Herawaty, bersama Tim Verifikasi Data Penataan Desa DPMD Provinsi Sulsel.
Kedatangan tim provinsi disambut langsung oleh Bupati Luwu dan Wakil Bupati Luwu di ruang pimpinan, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Turut hadir dalam mendampingi Tim Verifikasi Prov. Sulsel, Ketua Tim Penataan Desa dan Kelurahan Kabuapten Luwu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Luwu. Ahyar Kasim, Kehadiran seluruh unsur pimpinan daerah ini menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Luwu dalam mendorong percepatan penataan dan pemekaran wilayah sebagai bagian dari strategi peningkatan pelayanan publik.
Arahan Kepala Dinas PMD Provinsi Sulawesi Selatan, H. Muh. Saleh, kepada Tim Verifikasi menekankan pentingnya objektivitas, akurasi data, serta kesesuaian dengan regulasi dalam setiap tahapan penilaian. Ia menegaskan bahwa pemekaran desa dan kelurahan bukan sekadar pemisahan wilayah administratif, melainkan upaya strategis untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pembangunan, serta mendorong pemerataan kesejahteraan di daerah.
Bupati Luwu dalam sambutannya menyampaikan harapan besar agar proses pemekaran desa dan kelurahan yang telah memenuhi persyaratan dapat segera direalisasikan pada tahun 2026. Menurutnya, pemekaran wilayah merupakan kebutuhan riil masyarakat untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dan memperluas akses pelayanan dasar. Pemerintah Kabupaten Luwu berkomitmen untuk melengkapi seluruh dokumen dan persyaratan yang diperlukan, sehingga harapan masyarakat terhadap terbentuknya desa dan kelurahan baru dapat terwujud pada tahun ini, create By V@lnsky