Penandatanganan PKS Pemanfaatan Aset Daerah Tanah Mandiri Tahun 2026 di Dinas PMD Sulsel
VIDEO :Bertempat di Lounge Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sulawesi Selatan, telah dilaksanakan Kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Aset Daerah Tanah Mandiri Tahun 2026 antara Pemerintah Provinsi Sulsel yang diwakili oleh Kepala Dinas PMD Sulsel dan masing-masing Pemerintah Desa lokasi Tanah Mandiri. Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola aset daerah dan meningkatkan pemanfaatannya bagi kepentingan pembangunan desa.
Sebelum penandatanganan, Kasubag Umum Dinas PMD Sulsel, M. Adharry D. S. Amran, S.STP, M.Si, memberikan arahan terkait substansi PKS. Beliau menekankan pentingnya pemahaman bersama mengenai kewajiban, hak, serta mekanisme pelaksanaan kerja sama agar seluruh kesepakatan dapat dijalankan secara optimal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penandatanganan PKS dihadiri oleh para kepala desa dari tujuh lokasi Tanah Mandiri, yaitu: Kepala Desa Pa'bentengan (Gowa), Kepala Desa Banyuanyara (Takalar), Kepala Desa Pattirodeceng (Maros), Kepala Desa Belo (Soppeng), Kepala Desa Paddakawala (Pinrang), Kepala Desa Ulugalung (Bantaeng), dan Kepala Desa Palajau (Jeneponto). Keikutsertaan mereka menunjukkan komitmen bersama dalam memanfaatkan aset daerah secara produktif dan berkelanjutan.
Melalui kerja sama ini, diharapkan pemanfaatan Tanah Mandiri dapat memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan ekonomi desa, mendukung program pemberdayaan masyarakat, serta mendorong percepatan pembangunan kawasan pedesaan di Sulawesi Selatan.create By V@lnsky