
Program Penguatan Pemerintah dan Pembangunan Desa (P3PD) Ankatan II
VIDEO :Amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang tertuang dalam pasal 112 sampai 115, merupakan tantangan sekaligus peluang pemerintah dalam pembangunan daerah, diantaranya adalah tata kelola dan penyelenggaraan pemerintahan desa dan kesiapan sumber daya manusia (SDM) aparatur desa, lembaga Kemasyarakat desa serta lembaga adat menjalankan roda pemerintahan.
tata kelola pemerintahan yang baik Good Governance berdasarka peraturan pemerintah no, 101 tahun 2000, pemerintahan yang mengembanngkan dan mengaktualisasikan prinsip prinsi profesionalitas, akuntable, transpansi, pelayanan prima, demokratis, efisiensi, efektifitas, supremasi hukum dan dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.
upaya penguatan kapasitas penyelenggara pemerintahan desa, telah diselenggarakan Pelatihan Aparatur Desa. angkatan ke II, dengan tujuan membangun karakter aparatur desa yang mempunyai jiwa kepemimpinan, serta memahami tentang kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Perencanaan Pembangunan, Pengelolaan Keuangan, Penyusunan Peraturan Desa, fungsi dan peran PKK/Posyandu, Serta pendayagunaan Data dan Informasi.