
DPMD Provinsi Sulsel Fasilitasi Pembentukan Kerjasama Desa Lintas Kabupaten Sinjai dan Bulukumba
VIDEO :Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang, ditegaskan dalam pasal 91 bahwa desa dapat mengadakan kerjasama antar desa atau dengan desa lain atau dengan pihak pihak ketiga, dengan regulasi yang memuat penguatan pasal dimaksud lebih lanjut dijelaskan mengenai tata cara kerjasama desa di bidang pemerintahan desa diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerinatahan dibidang pemerinatahan delam negeri. pasal 149 Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2015.
dengan dasar ini, upaya pengembangna kawasan perdesaan Pemerintah Provinsi Sulwesi Selatan telah mentapkan Peraturan Gubenrur Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan dimana salah satu agenda dari Pembangunan Kawasan Perdesaan yaitu kerjasama Potensi Kawasan Perdesaan, melalui bidang Teknis Dinas PMD Prov. Sulsel memfasilitasi Kerjasama Lintas Kabupaten, Yakni Kabupaten Sinjai dan Bulukumba, antara, Pemerintah Desa yang mengadakan kerjasama Desa Kassi Buleng, Bonto Tangnga, Samaturue, Kalobba, Tellulimpoe Kabupaten SInjai dan Desa Barugae, Kambuno, Balangpeso dan Sapanang Kabupaten Bulukumba,
Adapun bidang yang dikerjasamakan adalah Bidang Ekonomi dan Ketentraman/ Kemanan, bertempat didesa Kassi Buleng, perjanjian kerjasmaa di hadiri Kepala Dinas PMD Kab. SInjai dan Kepala Dinas PMD Bulukumba, bersama tim fasilitator Kerjasama DPMD Provinsi Sulawesi Selatan, H.Amir Rahman, Syamsu Alam beserta Tim.///valnsky