
SIM PKK Salah Rujukan Dalam Perencanaan Pembangunan Di Desa
VIDEO :PKK yang merupakan mitra Pemerintah telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 36 Tahun 2020. Selain itu berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa bahwa PKK adalah salah satu Lembaga Kemasyarakatan yang ada di Desa yang mempunyai tugas : Melakukan pemberdayaan masyarakat desa, Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di Desa, Meningkatkan pelayanan masyarakat desa
Dipenghujung Tahun 2023, 11-13 Desember 2023, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menyelennggarakan Bimtek Pendataan Potensi Keluarga, Daswisma dan Posyandu sebagai salah satu kegiatan pengguatan kelembagaan khususnya dalam program kegiatan PKK sebagai pilar pembangunan di tataran Perdesaan..
Melalui SIM PKK diharapkan perencanaan yang diselenggarakan oleh pemerintah desa mengacu kepada data yang tersaji didalam sistem, dalam mendukung 10 Program Pokok PKK.