
Kerja Bersama Antara Kemendes, Pemprov, Pemkab dan PT. Vale Indonesia. Tbk
VIDEO :Makassar, 7 Oktober 2021.
Penetapan kerjasama atau Penanda tanganan Nota Kesepahaman Bersama dan Perjanjian Kerja Bersama dilaksanakan di Hotel Four Point by Sheraton Makassar, kali ini Penandantangan MoU melibatkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, Pemerintah Provnisi, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan PT. Vale Indonesia Tbk.
Kesepakan ini merupakan dasar dalam upaya melakukan kerjasama yang saling support berdasarkan tugas dan fungsi masing masing yang melakukan perjanjian antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan PIhak PT. Vale Indonesia.Tbk serta stake holder terkait..
Menteri Desa RI, Dr. (HC) Drs. A. Halim Iskandar, M.Pd hadir didampingi Oleh Sekjen bpk Taufik Malik, ibu Dirjen Bidang Pengembangan Ekonomi dan Investasi, Dirjen Transmigrasi, sedang dari Pemerintah provinsi di wakili oleh Sekretaris Daerah Prov. Sulsel Abdul Hayat Gani yang didampingi plt. DPMD Prov.Sulsel Sukarniyati Kondolele. serta Bupati Luwu Timur bersama Pihak PT Vale Indonesia,Tbk.
Dalam Sambutannya Menteri Desa menyampaiakan bahwa perjanjian ini memiliki satu tujuan yaitu percepatan pembangunan desa desa dan perdesaan yang dalam konteks ini ada di Kabupaten Luwu Timur, yang merupakan bahagaian tersendiri bagi Kementerian Desa karena isi perjanjian sudah sangat jelas apa yang telah dilakukan, sedang dilakukan dan yang akan dilakukan oleh pemerintah Provinsi, Pemkab dan PT Vale Indonesia. Tbk. yang merujuk pada arah kebijakan pembangunan desa yang telah dikonstruksikan sedemikan rupa yang disebut dengan Sustainable Development Goals pada level desa (SDGs Desa).
Hal senada juga disampaikan oleh.Plt. DPMD Prov. Sulsel dalam sambutan dan laporannya menyampiakan bahwa esensi dari perjanjian ini untuk pengembangan dan Pemberdayaan Usaha Lembaga Ekonomi, Kewirausahaan, Investasi, Promosi, akses pasar, dan ases permodalan. Pengembangan Produk Unggulan Desa, Perdesaan, Daerah Tertinggal dan Kawasan Transmigrasi. serta Penguatan dan Pembianaan Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes Bersama, Badan Kerja Sama Antar Desa, Pengembangan dan Pemasyarakatan tekhnologi Tepat Guna Perdesaan serta UKM dan IKM..(Source By Valnsky)