
Ketahanan Masyarakat Desa VS Covid 19 Oleh Andi Widyastuti
VIDEO :<!--[if gte vml 1]>
Fokus utama Pemerintah pusat sekarang membuat strategi dan
kebijakan bagaimana desa melakukan proteksi diri untuk ketahanan diri agar
wabah Covid-19 ini tidak terlalu terdampak terhadap desa-desa. Dalam kebijakan
yang dibuat itu, Pemerintah pusat melalui Kemendes PTT meminta Kepala Desa di seluruh
Indonesia agar membentuk Relawan Desa Lawan Covid-19 yang bertugas memantau
pergerakan warga desa serta memberikan edukasi berkaitan dengan pandemi
Covid-19 melalui Instruksi
pembentukan relawan yang terdapat di Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa, kemudian pemerintah
pusat bersama pemerintah daerah berusaha membuat strategi dalam menguatkan
sektor perekonomian di pedesaan.
Relawan tersebut akan dipimpin oleh Kepala
desa, dan anggotanya yang terdiri dari BPD, petugas desa, tokoh masyarakat
petani setempat hingga para pemuda dan berkerja sama dengan Babinsa dan
Bhabinkamtibmas. Adanya lembaga ad hoc relawan desa tanggap Covid-19, dapat diketuai
oleh kepala desa wakil ketua akan diemban oleh ketua badan pemusyawaratan desa
(BPD) selanjutnya Ketua RW dan RT juga harus dilibatkan dalam struktur
organisasi relawan dengan prinsip dasar melaksanakan kegiatan dengan prinsip
gotong royong, jadi harus melibatkan semua pihak dari masyarakat itu sendiri,
mulai kepala desa, aparat desa, lalu masyarakat desa.
Sejak Maret 2020 pada awal virus Covid-19 muncul, sudah ada
sekitar 63.284 desa dari total 74.953 desa di seluruh Indonesia atau 84 persen
yang telah membentuk Relawan Desa Lawan
Covid-19 yang diketuai langsung oleh Kepala Desa setempat,
tugas
utamanya adalah : Pertama, bekerja sama dengan rumah sakit dan puskesmas untuk
mencegah penularan virus. Kedua, menempatkan orang dalam
pemantauan ke ruang isolasi yang sudah disiapkan. Ketiga, menyiapkan
logistik bagi masyarakat yang diisolasi. Keempat, menghubungkan petugas
tenaga medis gugus tugas Covid-19 di kabupaten. Relawaan desa harus taat dengan
protokol kebijakan gugus tugas di kabupaten"
Relawan Desa Lawan Covid-19
dapat memulai tekhnik pencegahan dengan cara edukasi melalui media keliling,
mereka menjelaskan apa dari mana datangnya Covid-19, dan menyediakan berbagai
fasilitas yang dibutuhkan untuk pencegahan Covid-19, misalnya pengadaan tempat
cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, mendata warga yang rentan sakit dari kelompok
marginal mulai dari kalangan lansia,
hingga balita. melakukan penyemprotan disinfektan,dan terakhir menyiapkan rumah untuk melakukan karantina
bagi orang-orang yang berasal dari luar desa.
Kemudian Kepala dusun, RT, RW, dia harus tunduk dan patuh kepada
yang diamanatkan pemerintah yang diterjemahkan kepala desa, setidaknya, ada
lima peran khusus perangkat desa dalam mempercepat penanggulangan Covid-19 di
tingkat desa.