
DItjen PDT Kerjasama dengan Market Place
VIDEO :Daerah Tertinggal sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah, merupakan daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional. Saat ini terdapat 122 daerah tertinggal di Indonesia sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No.131 Tahun 2015 Tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019. Sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019, kebijakan pembangunan daerah tertinggal diarahkan pada peningkatan kegiatan promosi daerah tertinggal, kegiatan yang memenuhi kebutuhan dasar, perbaikan pada pelayanan dasar publik, serta mengembangkan perekonomian masyarakat.
Tahun 2020 Pemerintah menargetkan Indonesia untuk bisa menjadi pusat ekonomi digital di Asia Tenggara. Saat ini pertumbuhan pengguna internet di Indonesia menjadi salah satu yang tertinggi di dunia, yaitu mencapai 143,26 juta jiwa pada Tahun 2017. Angka yang tinggi ini diikuti oleh tumbuhnya sektor digital lain, seperti meningkatnya pembiayaan financial technology, pesatnya pertumbuhan transaksi e-commerce di Indonesia, serta dinobatkannya Indonesia menjadi Negara ketiga dengan jumlah startup terbanyak di dunia. Untuk mengiringi hal tersebut, diperlukan sosialisasi dan peningkatan kapasitas SDM sehingga mampu menunjang perkembangan era digital.
Persoalan pemasaran produk di Daerah Tertinggal tidak hanya terkait aksesibilitas dan minimnya sarana prasarana, namun juga rendahnya pengetahuan masyarakat tentang literasi digital. Untuk menjawab persoalan tersebut, dengan marketplace Tokopedia membangun program di Universitas terpilih yang memiliki misi untuk membangun inkubasi bisnis untuk pertumbuhan ekonomi wilayah setempat melalui pemasaran produk lokal secara digital. Tokopedia membentuk program untuk Universitas yaitu Tokopedia Corner dan Tokopedia Scholarship.(sumber :DitjenPDT.Kemendesa.go.id)
Selanjutnya untuk kegiatan pemasaran bagi pelaku bumdes yang tercatat hingga tahun 2018 beejumlah 32 ribu Bumdes, jumlah ini telah melampaui target nasional yang hanya 5 ribu Bumdes, untuk wilayah Provinsi Sulawesi Selatan saja telah tercatat 1.520 Bumdes yang tersebar di 21 Kabuptaen.
Semakin meningkatnya pertumbuhan atau pembentukan Bumdes di tanah air khusunya di Sulawesi Selatan, ini memberikan sinyal bahwa pertumbuhan ekonomi pada tatanan Perdesaan akan semakin baik, untuk itu pada tahun 2018 , Sekjen Kemdesa PDT mengatakan " sebagai sebuah Ekonomi baru di tingkat Desa yang sedang tumbuh, kita ingin mendapatkan bimbingan dalam pengembangan usaha dan pengelolaan manajemen dalam hal ini adalah pemasaran" ujarnya dalam keterangna resmi, selasa (8/5/2018).
Kesepakatan terkait dengan pemanfaatan berbagai marketlapce dalam upaya mendukung BUMDes Go Digital serta MoU dengan situs jual beli online Blanja.com dan tokopedia dalam upaya mendukung produk desa. untuk diharapakan kepada seluruh penggiat Bumdes agar mampu memanfaatkan peluang usaha berbasis digital. saat ini produk produk Bumdes yang telah berjalan dengan baik di Sulawesi Selatan, namun tidak dapat di pungkiri bahwa dalam hal promosi dan pemasaran masih dianggap belum memadai. untuk itu diharapkan pihak pihak pembina BUMDesa agar terus melakukan pendampingan dan pembinaan untuk meningkatkan dan mengembangkan lembaga Usaha Ekonomi Desa (Bumdes) sehingga mampu memandirkan dan mensejahaterakan masyarakat Desa. (Valnsky)