
TINJAUAN POLA PEMANFAATAN DANA DESA PROVINSI SULAWESI SELATAN, TAHUN 2015 - 2019
VIDEO :Makassar, 23 Desember 2019
Refleksi keberadaan desa atau dalam bahasa lokal masyarakat Sulawesi
Selatan disebut dengan istilah wanua sebelum adanya Undang-Undang Desa tahun
2014 tidak lebih hanya sebatas kampung halaman, tempat bermukimnya penduduk
yang umumnya bercocok tanam dan nelayan, homogen, memiliki tingkat kekerabatan
yang kental dan mempunyai batas wilayah secara alamiah serta mempunyai unit
administrasi yang terdiri dari kepala desa dan perangkat desa. Masih teringat dibenak kita semua,
tugas-tugas unit administrasi sebagai pelayanan masyarakat lebih kepada membuat
Surat Keterangan, Surat Jalan, Rekomendasi atau Izin, Surat Keterangan Tanah
dan lain sebagainya, termasuk melayani warga dalam mengatasi percekcokan suami
istri, pertikaian warisan, sengketa antar warga dan melayani upacara kematian,
pesta dan lainnya.
Dalam aspek pemerintahan, kala itu kepala desa belum
dipilih secara langsung (pilkades) seperti saat sekarang ini tapi masih
merupakan penunjukan langsung dari pemimpin tingkat kabupaten dengan kriteria
yang sangat sederhana yaitu tokoh yang mempunyai kharismah, perkataanya
didengar, berjiwa sosial, dari kalangan kerabat ataupun keluarga.
Dalam bidang penyelenggaraan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, selama ini desa hanya sebagai lokasi proyek atau objek penerima manfaat, bukan sebagai subjek pembangunan. Peran dan kondisi desa yang kurang kondusif tersebut mengakibakan masyarakat desa menjadi pasif, tidak memiliki motivasi apalagi kreativitasi dan lain sebagainya. Kondisi demikian berlangsung relatif lama, turun temurun dan diwariskan kepada para kepala desa dan perangkat desa baru. Hal itulah yang menjadi salah satu penyebab masih banyaknya desa-desa yang termasuk dalam kategori miskin dan tertinggal.
Maksud dan Tujuan analisis ini memberikan gambaran secara ringkas
tentang pembangunan desa sebelum dan setelah terbitnya Undang-Udang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa di Provinsi Sulawesi Selatan, tahun 2015-2019.