DPMD Sulsel
  • Beranda
  • Profil
    • Visi Misi
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Profil Pimpinan
    • Struktur Organisasi
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Dokumen Perencanaan
    • Peraturan & Regulasi
  • Interaktif
    • LAPOR!
    • Whistleblowing System
  • Kontak
image

TINJAUAN POLA PEMANFAATAN DANA DESA PROVINSI SULAWESI SELATAN, TAHUN 2015 - 2019

23 Desember 2019 92 read Bidang
VIDEO :

Makassar, 23 Desember 2019

Refleksi keberadaan desa atau dalam bahasa lokal masyarakat Sulawesi Selatan disebut dengan istilah wanua sebelum adanya Undang-Undang Desa tahun 2014 tidak lebih hanya sebatas kampung halaman, tempat bermukimnya penduduk yang umumnya bercocok tanam dan nelayan, homogen, memiliki tingkat kekerabatan yang kental dan mempunyai batas wilayah secara alamiah serta mempunyai unit administrasi yang terdiri dari kepala desa dan perangkat desa.  Masih teringat dibenak kita semua, tugas-tugas unit administrasi sebagai pelayanan masyarakat lebih kepada membuat Surat Keterangan, Surat Jalan, Rekomendasi atau Izin, Surat Keterangan Tanah dan lain sebagainya, termasuk melayani warga dalam mengatasi percekcokan suami istri, pertikaian warisan, sengketa antar warga dan melayani upacara kematian, pesta dan lainnya. 

Dalam aspek pemerintahan, kala itu kepala desa belum dipilih secara langsung (pilkades) seperti saat sekarang ini tapi masih merupakan penunjukan langsung dari pemimpin tingkat kabupaten dengan kriteria yang sangat sederhana yaitu tokoh yang mempunyai kharismah, perkataanya didengar, berjiwa sosial, dari kalangan kerabat ataupun keluarga.

Dalam bidang penyelenggaraan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, selama ini desa hanya sebagai lokasi proyek  atau objek penerima manfaat, bukan sebagai subjek pembangunan. Peran dan kondisi desa yang kurang kondusif tersebut mengakibakan masyarakat desa menjadi pasif, tidak memiliki motivasi apalagi kreativitasi dan lain sebagainya.  Kondisi demikian  berlangsung relatif lama,  turun temurun dan diwariskan kepada  para kepala desa dan perangkat desa baru.  Hal  itulah yang  menjadi salah satu penyebab masih banyaknya desa-desa yang termasuk dalam kategori miskin dan tertinggal.

Maksud dan Tujuan analisis ini memberikan gambaran secara ringkas tentang pembangunan desa sebelum dan setelah terbitnya Undang-Udang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Provinsi Sulawesi Selatan, tahun 2015-2019.

Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 sangat sadar akan perlakuan, kelemahan, karakter desa yang perlu keberpihakan secara nyata. Karena itu diperlukan perubahan terhadap perspektif dan substansi pembangunan yang lebih mengedepankan keberdayaan masyarakat yang memiliki keberagaman potensi sumberdaya alam, potensi kelembagaan, sosial,  ekonomi, adat, budaya,  dan  lain sebagainya.  Olehnya itu dalam berbagai regulasi desa ditekankan perlunya perubahan cara pandang dari objek pembangunan menjadi subjek pembangunan, pemberian kewenangan, pengembangan aspek demokrasi  desa dan lain sebagainya.

BIDANG
  • POPULER
  • TERKINI
  • Jalur Strategis Pemberdayaan Masyarakat
    10 Apr 2024
  • FGD Penyusunan Kebijakan
    09 Apr 2024
  • DPMD Provinsi Sulsel Dorong Kerjasama Sama Antar Desa
    17 Jan 2023
  • Bupati Berau Kagum Akan Kebersihan Desa Poleonro
    14 Feb 2020
  • Rapat Program dan Kegiatan APBDP T.A 2023
    14 Feb 2023
  • Rapat Koordinasi Penyusunan Usulan Program Prioritas Urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam Rangka RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan 2025-2029
    17 Mar 2025
  • Wakil Gubernur Sulsel Terima Audiensi Kepala BKKBN Sulsel Terkait Percepatan Penurunan Stunting
    12 Mar 2025
  • Rapat Koordinasi Efisiensi Belanja APBN dan APBD 2025 di Sulawesi Selatan
    05 Mar 2025
  • Efisiensi Anggaran Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Selatan: Gubernur Pimpin Langsung Relokasi APBD
    03 Mar 2025
  • Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Sulbar ke Dinas PMD Sulsel: Konsultasi Program Strategis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
    27 Feb 2025

Arsip Berita Bidang

  • Bidang I 14
  • Bidang II 14
  • Sekretariat 14
  • ARSIP SELURUHNYA 2
Get in Touch

Keberadaan website ini kiranya masyarakat dapat mengetahui seluruh informasi sekaligus publikasi kegiatan yang dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Masyarat dan Desa - Provinsi Sulawesi Selatan. Kritik dan saran kami harapkan, semoga Website ini memberikan manfaat bagi kita semua.

Diskominfo Takalar

PENGUJUNG

KONTAK

  • Jalan -
  • Whatsapp xxx
  • Email: admin@dpmdsulsel.com

Dinas Pemberdayaan Masyarat dan Desa - Provinsi Sulawesi Selatan © Copyright 2024. All Rights Reserved.