DPMD Sulsel
  • Beranda
  • Profil
    • Visi Misi
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Profil Pimpinan
    • Struktur Organisasi
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Dokumen Perencanaan
    • Peraturan & Regulasi
  • Interaktif
    • LAPOR!
    • Whistleblowing System
  • Kontak
image

Oleh : Dra.Fitriyani Rachman Tamma,MM

07 Februari 2023 770 read Bidang
VIDEO :

PERSPEKTIF PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

DALAM PEMBANGUNAN DESA

Oleh : Dra.Fitriyani Rachman Tamma,MM

          Dalam konteks pemberdayaan, paradigma memiliki peran untuk membentuk perspektif, bagaimana melihat masalah, apa yang dianggap masalah ketidakberdayaan , apa masalah yang dianggap bermanfaat untuk dipecahkan serta metode apa yang dapat digunakan untuk meneliti dan mengintervensi masalah tersebut.Paradugma pula yang memprngaruhi pandangan seseorang mengenai baik buruk, adi tidak adil, tepat atau tidak suatu program dalam memecahkan masalah.Pendekatan partisipatif dalam prmbangunan merupakan kritik dan metode konvensional yang menempatkan subjek sebagai sesuatu yang patut untuk diberdayakan melalui aktifitas pembangunan sehingga menimbulkan kritik oleh para penganut developmentalisme dalam hal metodologi dan partisipasi menjadi isu sebtral dalam pelaksanaan program pembangunan.

                 Pemberdayaan masyarakat secara lugas dapat diartikan sebagai suatu  proses yang membangun manusia atau masyarakat melalui pengembangan kemampuan masyarakat , perilaku individu masyarakat , dan pengorganisasian masyarakat.Dari definisi tersebut terlihat ada 3 tujuan utama dalam pemberdayaan masyarakat yaitu : 1) mengembangkan kemampuan masyarakat, 2) mengubah perilaku masyarakat, dan 3) mengorganisir diri masyarakat.Ketiga Aspek tersebut akan diurai secara singkat.

                Kemampuan masyarakat yang dapat dikembangkan tentunya banyak sekali seperti kemampuan untuk berusaha, kemampuan untuk mencari informasi , kemampuan untuk mengelola kegiatan , kemampuan dalam pertanian dan masih banyak lagi sesuai dengan kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat.

                Prilaku masyarakat yang perlu diubah tentunya prilaku yang merugikan masyarakat atau yang menghambat peningkatan kesejahteraan masyarakat.

                 Pengorganisasian masyarakat dapat dijelaskan sebagai suatu upaya masyarakat untuk saling mengatur dalam mengelola kegiatan atau program yang mereka kembangkan .Disini masyarakat dapat membentuk panitia kerja , melakukan pembagian tugas, saling mengawasi , merencanakan kegiatan , dan lain-lain.

BIDANG
  • POPULER
  • TERKINI
  • Jalur Strategis Pemberdayaan Masyarakat
    10 Apr 2024
  • FGD Penyusunan Kebijakan
    09 Apr 2024
  • DPMD Provinsi Sulsel Dorong Kerjasama Sama Antar Desa
    17 Jan 2023
  • Bupati Berau Kagum Akan Kebersihan Desa Poleonro
    14 Feb 2020
  • Rapat Program dan Kegiatan APBDP T.A 2023
    14 Feb 2023
  • Rapat Koordinasi Penyusunan Usulan Program Prioritas Urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam Rangka RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan 2025-2029
    17 Mar 2025
  • Wakil Gubernur Sulsel Terima Audiensi Kepala BKKBN Sulsel Terkait Percepatan Penurunan Stunting
    12 Mar 2025
  • Rapat Koordinasi Efisiensi Belanja APBN dan APBD 2025 di Sulawesi Selatan
    05 Mar 2025
  • Efisiensi Anggaran Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Selatan: Gubernur Pimpin Langsung Relokasi APBD
    03 Mar 2025
  • Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Sulbar ke Dinas PMD Sulsel: Konsultasi Program Strategis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
    27 Feb 2025

Arsip Berita Bidang

  • Bidang I 14
  • Bidang II 14
  • Sekretariat 14
  • ARSIP SELURUHNYA 2
Get in Touch

Keberadaan website ini kiranya masyarakat dapat mengetahui seluruh informasi sekaligus publikasi kegiatan yang dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Masyarat dan Desa - Provinsi Sulawesi Selatan. Kritik dan saran kami harapkan, semoga Website ini memberikan manfaat bagi kita semua.

Diskominfo Takalar

PENGUJUNG

KONTAK

  • Jalan -
  • Whatsapp xxx
  • Email: admin@dpmdsulsel.com

Dinas Pemberdayaan Masyarat dan Desa - Provinsi Sulawesi Selatan © Copyright 2024. All Rights Reserved.