DPMD Sulsel
  • Beranda
  • Profil
    • Visi Misi
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Profil Pimpinan
    • Struktur Organisasi
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Dokumen Perencanaan
    • Peraturan & Regulasi
  • Interaktif
    • LAPOR!
    • Whistleblowing System
  • Kontak
image

oleh : Muhammad Yusuf Mappe, SE.MSI

30 Maret 2020 821 read Bidang
VIDEO :

Makassar, 30 Maret 2020

Terbentuknya BPD bertujuan mendorong terciptanya partnership yang harmonis serta tidak konfrontatif antara kepala desa sebagai kepala pemerintah desa dan BPD sebagai wakil-wakil rakyat desa. Kembalinya fungsi kontrol atas kekuasaan eksekutif desa, yang selama ini didominasi oleh kepala desa, sekarang fungsi kontrol atas kekuasaan eksekutif desa dijalankan oleh Badan Permusyaratan Desa (BPD) sebagai badan legislatif desa yang merupakan lembaga kepercayaan masyarakat.Lahirnya Badan Permusyaratan Desa (BPD), dinilai sebagai institusi politik demokrasi di masyarakat pedesaaan dalam kehidupan demokrasi di desa. Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji Bagaimana fungsi Badan Permusyaratan Desa (BPD) dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa Terhadap Program Pemberdayaan. Kasus Desa Madello Kecamatan Balusu kabupaten Barru Menggunakan metode penelitian kualitatif penulis menggali lebih dalam bagaimana fungsi BPD itu Pada fungsi  BPD dalam menjalankan tugasnya disini Penulis dapat menyimpulkan dari hasil penelitian bahwa kurang optimal dan efektifnya pelaksanaan fungsi BPD Desa untuk mengatasi permasalahan dan factor factor penghambat maka perlu dilakukan koordinasi dan meningkatkan bentuk pola kerja sama yang baik antar Pemerintahan desa dan BPD, sehingga kelangsungan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan.

 

FUNGSI DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

 

PENDAHULUAN

           Reformasi dan otonomi daerah sebenarnya adalah harapan baru bagi pemerintah dan masyarakat desa untuk membangun desanya sesuai kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Bagi sebagian besar aparat pemerintah desa, Otonomi adalah suatu peluang baru yang dapat membuka ruang kreatifitas bagi aparatur desa dalam mengelola desa Hal ini jelas membuat pemerintah desa semakin leluasa dalam menentukan program pembangunan yang akan dilaksanakan, dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat desa. Dalam pemerataan pembangunan di desa, pemerintah melibatkan partisipasi masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran bahwa pada dasarnya pembangunan desa menggunakan prinsip dilakukan oleh masyarakat dan untuk masyarakat. Kesadaran masyarakat ini akan menimbulkan rasa memiliki dan tanggung jawab yang tinggi dalam pembangunan desa. Pembangunan desa pada akhirnya akan dirasakan oleh masyarakat, sehingga partisipasi masyarakat bisa menuntun desa ke arah yang lebih baik dengan pembinaan dari pemerintah daerah yang akan berdampak positif bagi pembangunan desa. Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pada pasal 54, dijelaskan bahwa musyawarah desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh badan Permusyawaratan Desa, pemerintah Desa, dan unsur masyarakat desa yang bertujuan untuk memusyawarakan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa. Berkaitan dengan penyelenggara 

BIDANG
  • POPULER
  • TERKINI
  • Jalur Strategis Pemberdayaan Masyarakat
    10 Apr 2024
  • FGD Penyusunan Kebijakan
    09 Apr 2024
  • DPMD Provinsi Sulsel Dorong Kerjasama Sama Antar Desa
    17 Jan 2023
  • Bupati Berau Kagum Akan Kebersihan Desa Poleonro
    14 Feb 2020
  • Rapat Program dan Kegiatan APBDP T.A 2023
    14 Feb 2023
  • Rapat Koordinasi Penyusunan Usulan Program Prioritas Urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam Rangka RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan 2025-2029
    17 Mar 2025
  • Wakil Gubernur Sulsel Terima Audiensi Kepala BKKBN Sulsel Terkait Percepatan Penurunan Stunting
    12 Mar 2025
  • Rapat Koordinasi Efisiensi Belanja APBN dan APBD 2025 di Sulawesi Selatan
    05 Mar 2025
  • Efisiensi Anggaran Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Selatan: Gubernur Pimpin Langsung Relokasi APBD
    03 Mar 2025
  • Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Sulbar ke Dinas PMD Sulsel: Konsultasi Program Strategis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
    27 Feb 2025

Arsip Berita Bidang

  • Bidang I 14
  • Bidang II 14
  • Sekretariat 14
  • ARSIP SELURUHNYA 2
Get in Touch

Keberadaan website ini kiranya masyarakat dapat mengetahui seluruh informasi sekaligus publikasi kegiatan yang dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Masyarat dan Desa - Provinsi Sulawesi Selatan. Kritik dan saran kami harapkan, semoga Website ini memberikan manfaat bagi kita semua.

Diskominfo Takalar

PENGUJUNG

KONTAK

  • Jalan -
  • Whatsapp xxx
  • Email: admin@dpmdsulsel.com

Dinas Pemberdayaan Masyarat dan Desa - Provinsi Sulawesi Selatan © Copyright 2024. All Rights Reserved.