oleh : Muhammad Yusuf Mappe, SE.MSI
VIDEO :Makassar, 30 Maret 2020
Terbentuknya BPD bertujuan mendorong
terciptanya partnership yang harmonis serta tidak konfrontatif antara kepala
desa sebagai kepala pemerintah desa dan BPD sebagai wakil-wakil rakyat desa. Kembalinya
fungsi kontrol atas kekuasaan eksekutif desa, yang selama ini didominasi oleh
kepala desa, sekarang fungsi kontrol atas kekuasaan eksekutif desa dijalankan
oleh Badan Permusyaratan Desa (BPD) sebagai badan legislatif desa yang
merupakan lembaga kepercayaan masyarakat.Lahirnya Badan Permusyaratan Desa
(BPD), dinilai sebagai institusi politik demokrasi di masyarakat pedesaaan dalam
kehidupan demokrasi di desa. Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji Bagaimana
fungsi Badan Permusyaratan Desa (BPD) dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Terhadap Program Pemberdayaan. Kasus Desa Madello Kecamatan Balusu kabupaten
Barru Menggunakan metode penelitian kualitatif penulis menggali lebih dalam
bagaimana fungsi BPD itu Pada fungsi BPD
dalam menjalankan tugasnya disini Penulis dapat menyimpulkan dari hasil penelitian
bahwa kurang optimal dan efektifnya pelaksanaan fungsi BPD Desa untuk mengatasi
permasalahan dan factor factor penghambat maka perlu dilakukan koordinasi dan
meningkatkan bentuk pola kerja sama yang baik antar Pemerintahan desa dan BPD,
sehingga kelangsungan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat dapat berjalan sebagaimana
yang diharapkan.
FUNGSI DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
PENDAHULUAN
Reformasi dan otonomi daerah sebenarnya
adalah harapan baru bagi pemerintah dan masyarakat desa untuk membangun desanya
sesuai kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Bagi sebagian besar aparat pemerintah
desa, Otonomi adalah suatu peluang baru yang dapat membuka ruang kreatifitas
bagi aparatur desa dalam mengelola desa Hal ini jelas membuat pemerintah desa
semakin leluasa dalam menentukan program pembangunan yang akan dilaksanakan,
dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat desa. Dalam pemerataan
pembangunan di desa, pemerintah melibatkan partisipasi masyarakat untuk menumbuhkan
kesadaran bahwa pada dasarnya pembangunan desa menggunakan prinsip dilakukan
oleh masyarakat dan untuk masyarakat. Kesadaran masyarakat ini akan menimbulkan
rasa memiliki dan tanggung jawab yang tinggi dalam pembangunan desa.
Pembangunan desa pada akhirnya akan dirasakan oleh masyarakat, sehingga
partisipasi masyarakat bisa menuntun desa ke arah yang lebih baik dengan
pembinaan dari pemerintah daerah yang akan berdampak positif bagi pembangunan
desa. Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pada pasal 54,
dijelaskan bahwa musyawarah desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti
oleh badan Permusyawaratan Desa, pemerintah Desa, dan unsur masyarakat desa
yang bertujuan untuk memusyawarakan hal yang bersifat strategis dalam
penyelenggaraan Pemerintah Desa. Berkaitan dengan penyelenggara