
PERKUAT SINERGI PENATAAN DESA
VIDEO :Bertempat di Hotel Kenari Tower Jl. Yosef Latumahina Makassar. Kegiatan Bimbingan Teknis Aparat Desa Persiapan (Coaching Penyusunan Administrasi dan Pelaporan Desa Persiapan) ini diselenggarakan atas sinergi Dinas PMD Provinsi Sulawesi Selatan dengan Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Takalar yang melibatkan pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) Dinas PMD Prov. Sulsel untuk membantu Tim Penataan Desa Kabupaten Takalar sebagai Narasumber dan Fasilitator Pendampingan Desa Persiapan agar dokumen-dokumen pemekaran 11 desa dapat dilengkapi sesuai ketentuan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Dalam Laporannya Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Takalar H. Baso, S.Pd, M.Si bahwa untuk Kabupaten Takalar yang mengusulkan pemekaran desa, 11 desa persiapan yang berasal dari 14 desa induk pada 6 Kecamatan. 11 desa persiapan tersebut adalah : (1) Desa Persiapan Kale Lantang, (2) Desa Persiapan Tarang Towaya, (3) Desa Persiapan Kanaeng, (4) Desa Persiapan Biring Kassi, (5) Desa Persiapan Maccini Sombala, (6) Desa Persiapan Sawakong Beba, (7) Desa Persiapan Kabbalokang Pakkaba, (8) Desa Persiapan Galesong Timur, (9) Desa Persiapan Tarembang, (10) Desa Persiapan Kampung Beru, dan (11) Desa Persiapan Minasa Baji. Saat ini telah memasuki tahapan evaluasi dan klarifikasi dokumen administrasi oleh tim Penataan Desa Kab. Takalar, yang kemudian menjadi bahan Penetapan Peraturan Daerah.
Dalam sambutannya Plt. Kepala Dinas PMD Provinsi Sulawesi Selatan Dra. Hj. Sukarniaty Kondolele, M.M, mengatakan pemekaran desa menjadi salah satu solusi pelayanan publik efektif dan efesien. Apalagi, atensi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bertuju pada pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. “Masyarakat pasti ingin mulus, mengurus KTP dan pelayanan administrasi yang dibutuhkan dengan cepat”. Untuk itu salah satu solusi adalah melalui pemekaran desa yang bertujuan mempercepat pembangunan desa dan meningkatkan pelayanan publik.
Secara Prinsip pemekaran desa dibenarkan UU selama alur pemekarannya sesuai prosedur atau mekanisme yang tidak bertentangan dengan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuan Pemekarannya harus berdasarkan urgensi semangat membangun desa guna meningkatkan kualitas des aitu sendiri. data sources : Amir Rahman/publlis : valnsky