
Wujudkan Ketahanan Masyarakat Desa dan Kelurahan
VIDEO :Pembangunan ketahanan masyarakat desa bertujuan untuk menjaga keberlangsungan hidup atau kemakmuran warga masyarakat desa. Dalam hal ini, yang dimaksud keberlangsungan hidup adalah kemampuan melakukan berbagai aktivitas oleh warga masyarakat desa, baik secara individu maupun kelompok, untuk memenuhi kebutuhan materiil maupun imateriil secara terus menerus. Untuk mencapai tujuan itu, ketahanan masyarakat desa dilakukan melalui upaya pembangunan atau transformasi kelemahan menjadi kekuatan dan segala potensi untuk mendorong perubahan secara berkelanjutan. Oleh karena itu, ketahanan masyarakat desa tidak hanya terbatas pada satu aspek kehidupan saja, melainkan meliputi berbagai aspek yang melingkupi kehidupan warga masyarakat desa.
sebagai upaya dalam mendukung penguatan ketahanan masyarakat desa yang telah diamanahkan dalam UUD no 6 tahun 2014 tentang Desa. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan sebagai leading sector yang menangani Desa dan Kelurahan melaksanakan Kegiatan Bimbingan Teknis Ketahanan Masyarakat Desa, demi peningkatan pelayanan social dasar masyaraka yang bertempat di hotel Melia Makassar tanggal 25 s/d 27 Juli 2021. dengan tema Melalui Bimtek Ketahahanan Masyarakat Desa danKelurahan Tingkat Provinsi, kita Wujudkan Ketentraman Ketertiban dan Pelayanan Sosial Dasar yang berkelanjutan
Disela sela sambutan plt. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan Dra. Hj. Sukarniaty Kondolele, MM menyampaikan bahwa " Terdapat tiga komponen penting yang harus ada dalam membentuk ketahanan masyarakat, yaitu activities, capabilities, dan characteristics. Selain itu juga terdapat enam langkah untuk membangun ketahanan masyarakat, yang pertama, membentuk suatu perencanaan tim kolaboratif. Kedua, memahami situasi yang ada bahwa setiap komunitas/ negara terdampak memiliki karakteristik masing-masing sehingga diharapkan tim kolaboratif mampu memahami situasi yang ada. Ketiga, mementukan tujuan dan sasaran. Keempat, merencanakan implementasi strategi termasuk mengevaluasi tujuan yang telah ditetapkan. Kelima, menyiapkan rencana, melakukan review rencana yang telah ditetapkan. Keenam, finalisasi, yaitu menyepakati rencana yang telah disusun dan mengimplementasikannya".
sealnjutnya pada session pertama dihari kedua tanggal 27 Juli 2021, kesempatan penyampian materi oleh AKBP Burhan S.Sos, SH, M.HN Kasubditbinpolmas Ditbinams Polda Sulsel (tentang Ketentraman dan Ketertiban) menekankan bagaimana Peran Warga Negara khsusnya Masyarakat Desa dan Kelurahan dalam menjaga terjadinya Konflilk yang pertama, meningkatkan giat deteksi dini dalam upaya mengantisipasi timbulnya konflik sehingga tdk berkembang menjadi ancaman yg meresahkan bagi masyarakat, kedua meningkatkatkan kesadaran warga negara untuk tertib dan Patuh pada hukum , peraturan /perundang - undangan, dukung giat pam swakarsa dengan melibatkan stakeholder terkait utk mewujudkan keamanan lingkungan, ketiga mengoptimalkan peran poskamling, fkpm pada tiap wilayah utk utk bersama polri senantiasa menciptakan situasi kamtibmas, keempat mewujudkan rasa aman, tertib & tenteram dlm tata kehidupan masy shg dapat diciptakan suasana kondusif yang diperlukan dalam rangka harkamtibmas yg kundusif, dan yang kelima Meningkatkan kepekaan dan kepedulian terhadap lingk, segera melaporkan bila melihat adanya gelagat orang, kelompok yg mencurigakan dlm upaya membatasi ruang gerak provokator dlm melakukan aksinya agr masyarakat terhindar dr konflik dan bentuk kejahatan lainnya.
selain unsur Polri hadir pula sebagai narsumber pada kegiatan Bimtek ini, yakni bpk. Suryanto (UNICEF tentang PATS), bpk Lukman (INEY BANGDA Depdgari tentang Konvergensi Stanting), Supriadi Yusuf (Tenaga Pendamping Profesional_tentang Tugas dan Fungsi KPM) dan H. Mangngai Raja (tentang Kelembagaan di Desa dan Kelurahan),.(Create By valnsky