
Kemendagri Gelar Rapat Teknis Pengelolaan Aset Desa
VIDEO :Makassar, 3 Agustus 2024 – Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, menggelar rapat kerja teknis pengelolaan aset desa. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari di Grand Mercure Harmoni, Jakarta, ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam mengelola aset desa sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 112 dan 116 ayat (4). Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi pengelolaan aset desa dari seluruh Indonesia. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi forum diskusi dan sharing informasi mengenai praktik terbaik dalam pengelolaan aset desa
Rapat yang berlangsung di Grand Mercure Harmoni, Jakarta, para peserta akan membahas berbagai isu terkait pengelolaan aset desa, mulai dari inventarisasi, penilaian, hingga pemanfaatan aset.
Pengelolaan aset desa yang baik dan efektif merupakan kunci untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Aset desa dapat dimanfaatkan untuk berbagai tujuan, seperti, Pengembangan infrastruktur desa, Pengembangan usaha ekonomi desa, Penyediaan layanan publik dan Aset desa yang berupa lahan pertanian, hutan, atau sumber daya alam lainnya dapat dikelola secara berkelanjutan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan ketahanan pangan.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Sulawesi Selatan yang di wakilkan kepada Muh Thayeb untuk mengikuti rapat yang berlangsung dua hari, sebagai bidang yang menangani fasilitasi pengelolaan aset desa tingkat provinsi.
Rapat kerja teknis ini menghadirkan pemateri dari berbagai instansi yang kompeten di bidangnya, antara lain:
- Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa: Pemateri dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa memberikan paparan mengenai kebijakan dan regulasi terbaru terkait pengelolaan aset desa.
- Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa: memberikan gambaran umum mengenai pentingnya pengelolaan aset desa yang baik dan efektif.
- Kasubdit Aset Desa: Sebagai narasumber utama, Kasubdit Aset Desa akan memberikan pemaparan mendalam mengenai teknis pengelolaan aset desa, mulai dari inventarisasi, penilaian, hingga pemanfaatan.
- Kejaksaan: Perwakilan dari Kejaksaan akan memberikan materi terkait aspek hukum dalam pengelolaan aset desa, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.
- BPK: Perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan materi mengenai pentingnya audit pengelolaan keuangan dan aset desa.
- Penyedia Sistem Simpeda Versi 3.0: Perwakilan dari penyedia sistem informasi pengelolaan aset desa (Simpeda) versi 3.0 memberikan materi sosialisai pemanfaatan Aplikasi Aset Daerah .